Hentikan Kriminalisasi Guru dan Segera Bentuk RUU Perlindungan Guru


Bulan November identik dengan bulan perayaan guru, khususnya karena Hari Guru Nasional diperingati setiap tanggal 25. Pada momen penting ini, marak terjadi berbagai bentuk kriminalisasi terhadap guru, yang seharusnya menjadi perhatian serius. Sebagai kado istimewa bagi para guru di Indonesia, sangat diharapkan agar RUU Perlindungan Guru dapat segera terwujud dan disahkan menjadi undang-undang.


Langkah ini menjadi kebutuhan mendesak untuk melindungi guru dari segala bentuk kriminalisasi, sehingga mereka dapat menjalankan inovasi dan kreativitas dalam proses pembelajaran untuk mencerdaskan anak bangsa. Di bulan November ini, kami berharap guru-guru di Indonesia dapat menerima hadiah yang sangat berarti: perlindungan hukum yang memadai.


Pentingnya perlindungan terhadap guru tidak dapat dipandang sebelah mata, mengingat banyaknya intervensi yang terjadi dari pihak-pihak yang tidak memahami dunia pendidikan. Kasus Supriyani seharusnya menjadi refleksi bagi kita semua untuk meningkatkan pemahaman tentang pendidikan secara menyeluruh, sehingga tidak terjadi hal-hal yang mengganggu konsentrasi dan fokus mengajar guru.


RUU Perlindungan Guru sangat diperlukan sebagai landasan berpikir dan pedoman bagi tenaga pendidik dalam menjalankan amanah mereka. Harapan kami adalah agar undang-undang ini segera terwujud, dengan kontribusi pemikiran dari para ahli dan tokoh pendidikan yang memiliki integritas.


Terakhir, kami menekankan pentingnya menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap guru. Para guru adalah pilar bangsa yang mendidik, membimbing, dan mencerdaskan generasi penerus. Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita semua menghargai dan menghormati jasa-jasa guru. Hidup guru, hidup PGRI! Solidaritas untuk semua!


Suraji, M.Pd

Sekretaris PGRI Kab. Bangkalan

Komentar

Postingan Populer