Apresiasi untuk Mu “Guru Hebat, Indonesia Maju”




Kampanye Bingkai Kita: 🔽🔽⬇️⬇️

https://s.id/6rThp


Pengembangan karakter manusia Indonesia merupakan aspek krusial dalam membangun sumber daya manusia yang unggul. Oleh karena itu, perlu ditanamkan nilai-nilai luhur bangsa, jiwa nasionalisme, integritas, dan ketangguhan pribadi. Konsep ini sejalan dengan pemikiran Ki Hajar Dewantara, Bapak Pendidikan Indonesia, yang menekankan bahwa pendidikan dan pengajaran di Indonesia harus berlandaskan pada budaya dan kemasyarakatan bangsa Indonesia, dengan tujuan mencapai kebahagiaan batin dan keselamatan hidup lahir.

Visi Indonesia tahun 2045 adalah Indonesia Maju dengan generasi emas sebagai bonus demografinya. Pada saat itu, Indonesia diperkirakan akan menjadi kekuatan ekonomi ke-4 terbesar di dunia. Untuk mencapai visi tersebut, salah satu pilar yang harus dicapai adalah terciptanya SDM yang unggul. Menyadari hal itu, sejak 2019 salah satu fokus utama APBN adalah pembangunan SDM.

Peran pendidikan sangat penting dalam memajukan bangsa. Oleh karena itu, perlu dibuat sistem pendidikan yang baik secara holistik atau komprehensif agar pembangunan SDM unggul dapat terwujud secara maksimal. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) yang baru telah menyampaikan visi dan misinya untuk membangun karakter bangsa yang berkemajuan. Namun, hal tersebut perlu dibuktikan atau digeneralisasikan dalam bentuk regulasi yang menguntungkan dunia pendidikan Indonesia secara umum. Perubahan sistem yang terlalu sering dapat menghambat kemajuan pendidikan.

Melalui peringatan Hari Guru Nasional tahun 2024 dan Hari Ulang Tahun PGRI ke-79 tahun ini, tentunya banyak harapan yang ditujukan kepada pemimpin bangsa ini untuk terus membangun sistem pendidikan dan mengembangkan kompetensi SDM unggul kepada semua pelaku pendidikan di negeri ini, termasuk para pemangku kepentingan, praktisi, dan semua pihak yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan untuk terus bergerak dan melangkah maju sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dimiliki masing-masing. Hal ini menjadi penentu bagi kita semua. Pada saat pendidikan ini sudah mulai bergerak maju, maka harus didukung oleh semua pihak untuk terus bersama-sama membangun sistem pendidikan yang lebih baik di negeri ini.

Bulan November yang ditetapkan sebagai bulan guru tentu membawa harapan besar bagi seluruh guru di Indonesia. Guru memegang peranan penting dalam memajukan dan membangun sumber daya manusia unggul di negara ini. Guru harus dapat menjalankan peran mereka secara maksimal untuk mencerdaskan anak bangsa. Namun, hal tersebut harus didukung oleh kewenangan yang memadai bagi guru untuk menerima hak-hak mereka sebagai pendidik dan juga melaksanakan kewajiban mereka secara proporsional. Keseimbangan antara hak dan kewajiban ini menjadi penting bagi bangsa sebagai pelaksana atau pelaku pendidikan di negeri ini. Sebab, ketika ada peran-peran yang dikesampingkan, tentu akan mengurangi kualitas semangat kerja dari para pelaku pendidik itu sendiri.



Perlindungan terhada profesi guru

Undang-undang perlindungan terhadap guru perlu segera disusun dan diimplementasikan di negara ini. Hal ini mengingat maraknya kasus perundungan terhadap guru yang terjadi di berbagai daerah. Kondisi ini tentu tidak dapat dibiarkan, mengingat peran dan fungsi guru sebagai pendidik yang mencetak generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus yang mengatur tentang perlindungan terhadap profesi guru.

Saat ini, kebutuhan akan undang-undang perlindungan guru sangat mendesak mengingat masih maraknya peristiwa perundungan terhadap guru, baik secara fisik maupun non-fisik, seperti pelaporan yang berujung pada hukuman pidana bagi guru-guru di Indonesia.

Dalam rangka memberikan apresiasi kepada guru atas dedikasi mereka, sangat diharapkan adanya regulasi yang dapat melindungi profesi pendidik. Hal ini bertujuan agar guru dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan memiliki ruang untuk berkreasi serta berinovasi dalam pembelajaran secara proporsional di lembaga pendidikan masing-masing. Dengan demikian, diharapkan akan lahir generasi penerus yang cerdas dan memiliki sumber daya manusia yang unggul. Itulah harapan kita agar pendidikan di Indonesia semakin maju.

Kekurangan Guru

Di seluruh wilayah Indonesia, lembaga pendidikan masih mengalami kekurangan guru. Hal ini dapat menyebabkan hambatan atau tantangan bagi pengelola lembaga pendidikan untuk mencapai hasil pembelajaran yang optimal. Oleh karena itu, pemerintah memiliki peran penting untuk menambah tenaga guru, baik melalui PPPK maupun PNS. Namun, keterbatasan anggaran menyebabkan kuota di berbagai daerah sangat minim, sementara pendaftar atau peminat sebenarnya cukup banyak. Hal ini disebabkan karena sudah banyak lulusan sarjana kependidikan di negeri ini. Pemerintah seharusnya dapat mengangkat guru sebagai ASN secara proporsional agar dapat berperan lebih maksimal dalam mencerdaskan anak bangsa dan menutupi kekurangan guru di setiap lembaga.

Khususnya di Bangkalan, perlu adanya penambahan kuota pengangkatan guru ASN dengan mempertimbangkan rasio kekurangan guru di setiap lembaga. Sebaiknya tidak memaksakan diri dengan menarik ASN yang sudah mengabdi di lembaga swasta untuk menutupi kekurangan tersebut, karena peran serta mereka dalam dunia pendidikan sangatlah besar, baik secara materi maupun sumber daya manusia. Oleh karena itu, kekurangan guru hanya dapat ditutupi dengan dilaksanakannya penambahan atau pengangkatan guru ASN melalui mekanisme yang rasional dan berkeadilan.



Hak hak guru harus dipenuhi

Perlu dilakukan penafsiran bersama terhadap kompilasi hukum dan perundang-undangan tentang guru agar tidak terjadi kontradiksi dan ego sektoral dalam implementasinya. Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 dan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 serta aturan turunannya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan juga Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang diganti dengan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024, semuanya itu memiliki penafsiran yang komprehensif dan sosialisasi yang masif oleh berbagai ahli karena hak-hak guru serta kewajibannya ada di situ. Contohnya, hak libur guru sesuai dengan kalender akademik ditafsirkan berbeda oleh berbagai daerah karena ada yang melaksanakan libur guru sesuai dengan kalender pendidikan, ada juga yang guru tidak boleh libur karena mengacu kepada Undang-Undang ASN. Perbedaan penafsiran terhadap regulasi itu masih berlaku sampai sekarang.

Dengan demikian, diperlukan penafsiran yang jelas beserta implementasinya agar kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan tidak parsial. Sebagai contoh, pencairan tunjangan TPP bagi guru di ASN Guru Kemenag atau dosen dapat berlangsung setiap bulan, sedangkan di ASN Kementerian Pendidikan, pencairan TPP dilakukan setiap 3 bulan. Hal ini pun masih tidak terjadwal dengan tetap sesuai dengan proses pengadministrasian di berbagai daerah. Jika administrasinya telah selesai, maka akan segera cair. Mungkin perlu dilakukan penyamaan agar tercipta rasa keadilan bagi semua guru di seluruh Indonesia.

Terkait jam kerja ASN di berbagai daerah yang tidak sama, perlu dicatat bahwa terdapat perbedaan dalam penafsiran mengenai jam kerja ASN. Sebagian mengacu pada undang-undang guru dan dosen dengan 24 jam mengajar, sementara yang lain memaknai sebagai 40 jam kerja dengan dua setengah jam istirahat atau 37,5 jam. Perbedaan pemahaman ini berdampak pada kebijakan daerah yang berbeda-beda. Beberapa daerah memberikan tunjangan atau insentif berdasarkan jam kerja, sementara yang lain tidak. Oleh karena itu, perlu adanya keselarasan dan keadilan dalam pelaksanaan perundang-undangan terkait jam kerja ASN, dengan memperhatikan regulasi-regulasi yang berlaku.



Harapan baru

Sehubungan dengan pergantian kepemimpinan di Kementerian Pendidikan, tentunya ini menjadi harapan baru bagi kita semua bahwa pendidikan di Indonesia harus lebih kuat dan lebih maju. Maka, untuk menciptakan itu semua, harus dicetak guru yang kuat dan bermutu. Untuk Indonesia yang berkemajuan haruslah dibangun dengan SDM yang kompetitif, kredibel, dan berkualitas. Hal itu semua akan terwujud apabila ada kerja sama yang maksimal dari seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk menciptakan sebuah sistem dan manajemen pendidikan yang lebih maju sesuai dengan cita-cita Indonesia emas di tahun 2045.

Perihal teknis Kurikulum Pendidikan Merdeka Belajar dan program Merdeka Mengajar serta lainnya, kami serahkan sepenuhnya kepada pimpinan pendidikan di negeri ini. Yang terpenting bagi kami sebagai pelaksana adalah kami dapat memaksimalkan peran guru sebagai pendidik maupun sebagai tenaga kependidikan dan tidak dibebani dengan persoalan administrasi kependidikan. Guru harus dapat memaksimalkan waktunya untuk mengajar, membimbing, dan mengarahkan anak-anak kita ke jalan yang benar dengan etika moral yang maju.

Sehingga tema kependidikan di tahun ini dengan guru hebat Indonesia kuat dan guru bermutu Indonesia maju mengingatkan kepada seluruh guru di Indonesia untuk terus memperkuat dan meningkatkan kompetensi dirinya menuju guru yang hebat dan menciptakan Indonesia yang kuat serta dengan guru bermutu Indonesia maju. Pun mengingatkan kepada seluruh guru di Indonesia untuk terus memperkuat dan meningkatkan kompetensi dirinya menuju guru yang hebat dan menciptakan Indonesia yang kuat serta dengan guru bermutu Indonesia maju.


Komentar

Postingan Populer