"Perlindungan Guru" Kerja keras, ikhlas dan tuntas

 


Guru sebagai pendidik dan “Tolak Ukur” kecerdasan bangsa dengan menggunakan segala kemampuan, tenaga pikiran, meluangkan waktu yang banyak untuk diberikan dan menyampaikan kepada segenap anak bangsa. Pada semua muridnya yang beragam dengan menggunakan model dan metode belajar yang bervariasi hingga berdiferensiasi, hal ini dilakukan demi terciptanya anak-anak yang cerdas secara akademik maupun budipekerti yang mulia.

Pastinya menjadi harapan kita semua agar negara ini memiliki generasi bangsa yang mulia dan dapat mewujudkan negara yang baldatun toyyibatun warabbun ghafuur, oleh karena itu perjuangan para pendidik bangsa untuk mencapai tujuan nasional pendidikan saat ini sudah dilakukan secara maksimal. terlepas masih adanya kekurangan namun secara umum inovasi itu sudah ada melalui program merdeka belajar, kurikulum merdeka, sekolah penggerak, kampus merdeka  atau lainya yang tujuannya meningkatkan kompetensi semua lapisan Pendidikan mengembangkan diri dan kompetensinya sehingga persolan pendidikan bisa terselesaikan dengan cepat dan masysrakat banyak mengambil hikmah serta manfaatnya.

Implementasi pembelajaran guru sebagai tenaga pendidik dilindungi secara hukum dengan regulasi yang amat ketat untuk mendisiplinkan guru dalam pembelajaran, hal ini menjadi positif bagi guru untuk selalu berinovasi dan membuat pembelajaran yang menyenangkan serta berpihak pada murid. Guru diberikan kebebasan untuk mengelola kelas dengan pembelajaran yang menyenangkan dengan berbagai metode yang diminati siswa.

Para orang tua (wali murid) juga sudah menyerahkan sepenuhnya kepada guru disekolah untuk membimbing anak-anaknya agar bisa menjadi pintar dan berakhlak yang mulia, sehingga dalam berbagai kasus yang “menyudutkan” guru dalam pengelolaan kelas sebenarnya hanya persepsi yang keliru dari oknum wali murid yang kurang memamahami tentang pengelolaan kelas dalam pembelajaran, dengan “menyerahkan” anak ke sekolah untuk dididik,dibimbing dibina maka guru akan melakukan itu dengan mengikuti kurikulum dan regulasi yang jelas serta dilindungi dalam undang undang. Guru tidak akan pernah sembarangan utnuk mendidik siswanya karena semua guru telah dibekali ilmu tentang cara mendidik yang baik dan benar. Guru sebagai pemimppin pembelajaran juga sebagai COACH yang memiliki kewajiban menyelesaikan permasalahan dengan indah.

 

Peraturan Pemerintah yang melindungi Guru dalam melaksanakan tugasnya adalah PP No. 74 tahun 2008, Hal ini perlu diindahkan oleh Murid/Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT), Bunyi Pasal/Ayat tentang Guru sebagai berikut ini :

 

1.    Pasal 39 ayat 1.

"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,"

 

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

 

2.    Pasal 40.

"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,"

 

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

 

3.    Pasal 41.

"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,"

 

PGRI sebagai wadah komunitas guru se-Indonesia telah membuat MOU dengan Kapolri dan diperkuat dengan putasn MK bahwa guru dalam mendidik dan membina anak bangsa dilindungi hukum dan tidak bisa dipidanakan, oleh karena itu PGRI menghimbau kepada semua guru di seluruh Indonesia khususnya Kabupaten Bangkalan untuk terus bekerja sesuai dengan TUPOKSI dan terus melakukan inovasi dalam pembelajaran untuk mewujudkan bangkalan yang cerdas dan berakhlaq mulia.

Dalam mewujudkan hal tersebut tentunya dibutuhkan peran masyarakat sekitart untuk selalu bekerja sma dan menciptakan iklim pendidikan yang kondusif dan bukan melakukan intimidasi terhadfap lembaga pendidikan,namun kebersamaan semua stakeholder pendidikan untuk dapat menciptakan pendidikan yang bisa mewujudkan cita-cita bangsa tanpa harus ada tekanan yang bisa menghambat arus kemajauan pendidikan.

Guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa saat ini makin digalakkan dengan inovasi pembelajaran yang tujuannya meciptakan dan meningkatkan kreativitas anak dengan berbagai potensi yang dimiliki oleh siswa sehingga harapan kedepan yang lebih maju. dengan sertifikasi sebagai salah satu cara pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru dan juga sebagai salah satu cara untuk meningkatakan kompeetensi guru yaitu dengan menyisihkan 5-10 persen dana sertifikasi guru untuk meningkatkan kemampuan guru di bidang IT di era distrupsi ini.

Tetap berjuang pendidik bangsa!!

Karena mulah bangsa ini cerdas!!

Hidup guru

Hidup PGRI

Solidaritas Yess...!

 


Suraji, M.Pd

Sekreatris PGRI Kab. Bangkalan   

Komentar

Postingan Populer